Makalah Penegakkan Hukum
MAKALAH
PENEGAKAN HUKUM
DisusunGunaMemenuhiTugas
Mata Kuliah :
Pendidikan Pancasila
DosenPengampu : Bakti Fatwa Anbiya, M.Pd.
DisusunOleh :
Erina Ismawati (1703036029)
Yolla
(1703036030)
Diah Novi Karisma (1703036031)
Nazimatul Muizza
(1703036032)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses yang menjabarkan nilai, ide cita cita yang cukup abstrak untuk mencapai
tujuan hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia masih sangat rendah, dapat
diliat dari sejarah bangsa indonesia yang hingga kini masih merasakan
penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh prilaku
tidak adil dan diskriminatif atas dasar enis, ras, warna kulit, budaya, bahasa,
agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainya.
Perilaku
tidak adil dan diskriminaif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia,
baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat terhadap warga negara atau sebaliknya)
maupun horizontal ( antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk
dalam kategori pelanggran hak asasi manusia yang berat. Pada kenyataanya,
selama ini negara republik indonesia dalam pelaksanaan penghormatan,
perlindungan, ataupenegakan masih jauh dari kata memuaskan. Hal itu tercermin
dai kejadian berupa penangkapan yag tidak sah, penculikan pembunuhan atau
pemusnahan kelompok etnis tertentu. Semua itu bukti bahwa indonesia masih
kurang dalam penegakan hukum.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengenrtian negara hukum
2. Apa saja ciri ciri negara hukum
3. Bagaimana hakikat negara hukum
4. Seperti apa penegakan hukum di Indonesia
5. Bagaimana urgensi penegakan hukum di
Indonesia
6. Seperti apa bentuk hak asasi manusia di
Indonesia
C. Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian negara hukum
2. Untuk mengetahui ciri ciri negara hukum
3. Untuk menegtahui hakikat negara hukum
4. Untuk mengatahui penegakan hukum di
Indonesia
5. Untuk mengetahui urgensi penegakan hukum
di Indonesia
6. Untuk mengetahui hak asasi manusia di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Negara
hukum
Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahanya didasarkan atas hukum. Karena itu pemerintah dan lermbaga
lembaga lain melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum sebagai dasar diwujudkan dalam
peraturan perundang undangan yang berpuncak spada konstitusi (berisi
keputusan/konsenssus bersama) atau hukum dasar negara. Dengan demikian dalam
negara hukum kekuasaan negara didasarkan atas hukum bukan kekuasaan belaka
serta pemerintahan negara berdasarkan konstitusi. Negara berdasarkan atas hukum
menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi sehingga ada istilah supremasi
hukum.
B.
Ciri
ciri negara hukum
Ciri ciri negara hukum secara umum
a.
Kekuasaan
dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
b.
Kegiatan
negara beerada dalam kontrol kekuasaan kehakiman yang aktif.
c.
Berdasarkan
undang undang yang menjamin HAM.
d.
Membentuk
pembagian kekuasaan.
Ciri ciri negara hukum menurut para ahli
Friedrich
Julius Stahl menurutnya, ciri ciri negara hukum.
a.
Hak
Asasi Manusia HAM.
b.
Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM atau yang disebut Trias Politika.
c.
Peradilan
administrasi dalam perselisihan.
Prof. Sudargo Gautama
a.
Terdapat
pembatasan negara terhadap perorangan atau dengan kata lain negara tidak dapat
bertidak sewenang wenang.
b.
Asas
legalitas.
c.
Pemisahan
kekuasaan.
C.
Hakikat
negara hukum
Keberdaan negara hukum sangat pentig manakala rakyat membutuhkan
suatu solusi masalah malui hukum yang dapat menyelesaikan permasalahanya dan
menjamin kenyamanan dalam penyelesaianya. Hakikat sebuah negara hukum adalah
berjalanya supremasi hukum, persamaan dalam huku, asas legalotas, pembatasan
kekuasaan, organ eksekutif ynag independent, peradilan bebas dantidak memihak
perailan tata usaha negara, perlindungan hak asasi manusia,bersifat demokratis,
sara untuk mewujudkan tujuan negara dan trasnparasi dan kontrol sosial.
Masalah yang kita ketahui pada negara hukum adalah persoalan
tentang kekuasaan. Ada dua sentra kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan
kekuasaan menjadi syarat mutlak untuk dapat memerintah. Dilain pihak nampak
rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaanya. Kita menyaksikan
apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan
sebesar besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negar
hukum. Dengan demikian, nyatalah betapa pentingnya negara hukum dalam kaitanya
dengan persoalan yang ada disekitar kita.
Menurut
Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam
konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu:
1.
Perlindungan HAM
2.
Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara
3.
Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ
negara.
Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah
memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid).
Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran
negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum
bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan
dengan hukum tidak tertulis.
Iklan
D.
Penegakan
hukum
Penegakan hukum merupakan suatu
persoalan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Perkataan penegakan hukum
mempunyai konotasi menegakkan, melaksanakan ketentuan didalam masyarakat,
sehingga dalam konteks yang lebih luas penegakan hukum merupakan suatu proses
berlangsungnya perwujudan konsep konsep yang abstrak menjadi kenyataan. proses
penegakan hukum dalam kenyataanya memuncak pada pelaksanaanya oleh para oleh
para pejabat penegak hukum itu sendiri.
Dalam
hukum pidana, penegakan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kadri Husain adalah
suatu sistem pengendalian kejahatan yang dilakukan oleh lembaga kepolisian dan
lembaga kemsyarakatan. Kemudian soerjono soekanto penegakan hukum adalah
kegiatan menyerasikan hubungan nilai nilai yang terjabarkan di dalam kaedah
kaedah yang mantap dan mengewejantah dan sikap tidak sebagai rangkaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan
kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas
luasnya untukmemberikan perlindungan hukum kepada aparatur penyelenggara
pemerintahan yang baik dan jujur serta tidak mempunyai motivasi untuk
memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
Kemudian
dalam melakukan upaya penegakan hukum, yaitu melaksanakan sanksi represif
bersama komponen penegak hukum lainya yang dilandasi perangkat atau peraturan
hukum dan menghormati hak hak dasar manusia dengan cara mengusahakan ketaatan
diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan,
pelaksanaan proses peradilan pidana, dan
mencegah timbulnya penyakit masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya
kejahatan.
Dalam
proses penegakan hukum, ada faktor faktor yang mempengaruhinnya. Faktor
tersebut cukup mepunyai arti sehingga dampak positif dan negatifnya terletak
pada isi faktor tersebut. Menurut Soerjono Soekanto faktor faktor itu ada lima,
yaitu
1.
Faktor
hukum
Dalam
praktik penyelenggaraan penegakan hukum di lapangan ada kalanya terjadi
pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh
konsepsi keadilan merupakan suatu susunan yang bersifar abstrak, sedangkan
kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secra normatif.
Suatu
kebiajakan atau tindakan yang tidak sepenuhnya berdasar hukum merupakan sesuatu
yang dapat dibenarkan sepanjang kebijakan atau tindakan itu tidak bertentangan
dengan hukum. Maka pada hakikatnya penyelenggaraan hukum bukan hanya mencakup
law enforcement saja. Namun, juga peace meintenance, karena penyelenggaraan hukum
sesungguhnya merupakan suatu proses penyerasian antara nilai kaedah dan pola
perilaku nyata yang bertujuan mencapai kedamaian. Drngan demikian, tidak semua
permasalahan dapat diselesaikan hanya dengan hukum tertulis, karena tidak
mungkin ada peraturan perundang undangan yang dapat mengatur seluruh tingkah
lakumanusia, yang isinya lebih jelas bagi setiap warga masyarakat yang
diaturnya dan serasi antara kebutuhan untuk menerapkan peraturan dengan
fasilitas yang mendukungnya.
Mengenai
hal hukum dalam hal ini dapat diambil contoh pada pasal 363 KUHP yang perumusan
tindak pidanaya hanya mencantumkan maksimunya saja, yaitu 7 tahun sehingga
hakim untuk menentukan berat ringanya hukuman dimana ia dapat bergerak dalam
batas batas maksimal hukuman. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan itu terlalu ringan atau
terlalu mencolokperbedaan antara
tuntutan dengan pemidanaan yang dijatuhkan. Hal ini merupakan suatu penghambat
dalam penegakan hukum tersebut.
2.
Faktor
penegakan hukum
Dalam
berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan
peranan penting. Dalam konteks ini menyengkut kepribadian dan mentalitas
penegak hukum, bahwa selama ini ada kecenderungan yang kuat di kalangan masyarakat
untuk mengartikan hukum sebagai petugas atau penegak hukum. Artinya hukum
diidentikkan dengan tingkah laku nyata petugas atau penegak hukum. Sayangnya
dalam melaksanakan wewenangnya sering kali timbul persoalan karena sikap dan perlakuan
yang dipandang melamapui wewenang yang dinggap melunturkan citra penegak hukum.
Hal
ini berakibat tidak memahami batas batas kewenangan, karena kurang pemahaman
terhadap hukum. Sehingga terjadi penyalahgunaan dalam melaksanakan tugas
penyidikan dan tugas kepolisian lainya. Masalah peningkatan kualitas ini
merupakan salah satu kendala yang dialami berbagai instansi.
3.
Faktor
sarana atau fasilitas pendukung
Faktor
ini mencakup perangkat lunak dan perangkat keras, salah satu contoh perangkat
lunak adalah pendidikan. Perangkat kerasnya adalah fisik yang berfungsi sebagai
faktor pendorong.
Oleh
karena itu, sarana atau fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting di
dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan
mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang
aktual.
4.
Faktor
masyarakat
Faktor
masyarakat berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk kedamaian di dalam
masyarakat. Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya mempunyai
kesadaran hukum, persoalan yang timbul adalah taraf kepatuhan hukum, yaitu
kepatuhan hukum yang tinggi, sedang dan rendah. Sikap masyarakat yang kurang
menyadari tugas polisi, tidak mendukung dan malahan kebanyakan bersikap apatis
serta menganggap tugas penegakan hukum semata mata urusan polisi, serta
keengganan terlibat sebagai saksi dan sebagainya. Hal ini menjadi faktor
penghambat dalam penegakan hukum.
5.
Faktor
kebudayaan
Dalam
kehidupan sehari hari, orang begitu sering membicarakan tentang kebudayaan.
Kebudayaan menurut soerjono soekanto mempunyai fungsi yang sangat besar bagi
manusia dan masyarakat yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana
seharusnya bertindak, berbuat, dan menetukan sikapnya kalau mereka berhubungan
dengan orang lain. Dengan demikian kebudayaan merupakan suatu garis pokok
tentang perilakuan yang menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan
dan apa yang dilarang.
Kelima faktor
tersebut saling berkaitan dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam
penegakan hukum, serta sebagai tolok ukur dari efektivitas penegakan hukum. Dari
lima faktor penegakan hukum tersebut faktor penegakan hukumnya sendiri
merupakan titik sentralnya. Hal ini disebabkan oleh baik undang undangnya disusun oleh penegak hukum,
penerapanya pun dialksnakan oleh penegak
masyarakat luas.
E.
Urgensi
penegakan hukum di Indonesia
Urgensi
adalah mendorong untuk meningkatkan tentang kedisiplinan. Urgensi penegakan
hukum adalah keadaan yang mendorong atau mengharsukanya adanya penegakan hukum.
Urgensi penagakan hukum di indonesia pada masalah peradilan diantaranya ada
polisi, jaksa, hakim dan KPK. Pada makalah ini akan menjelaskan tentang polisi,
yang merupakan garda terdepan dalam masalah penegak hukum dan yang paling dekat
dengan masyarakat. Tetapi pada akhir akhir ini aparat kepolisian sering
melaukan tindakan yang tidak bermoral dan cenderung main hakim sendiri.
Contohnya, pertama kasus yang pernah menggegerkan bangkalan jawa timur yang
menempatkan seorang polisi sebagai aktir yang melakukan pemunuhan terkait itu
dapat diajdikan sebagai konklusi awal bahwa polisi juga manusia yang bisa
terserer dalam sehingga mendorong untuk berbuat kriminal. Implikasi tersebut
membuat banyak masyarakat yang tidak percaya lagi terkait dengan kinerja
kepolisian. Degradasi moral aparat kepolisian dalam berbagai peristiwa patut
menjadi sorotan. Mengapa polisi yang telah terdidik dan terikat pada kode etik
semakin bertindak seolah olah penjahat berseragam? Terkait dengan hal itu ada salah
satu polri yang menjabarkan filosofi terkait dengan tugas polri yaitu
penganyom, pelindung, penegak hukum dan masyarakat. Tetapi dalam menegakkan
hukum semakin memudar karena dalam tatanan empiris dilapangan antara aparat
kepolisian yang melaksanakan tugas pokok atau tidak. Apabila kepolisian
bertindak secara kaku maka akan semakin pro kepada kepentingan masyarakat luas.
Penegak hukum di indonesia lebih cocok dalam aliran positivisme karena
melaksanakan secara tekstual atau pernyataan hitam diatas putih berupa
peraturan perunng undang yang sejatinya diuat oleh manusia.
Menurut Philippe Nonet dan Philip
Selznick, bahwa hukum itu berfungsi di masyarakat hendaknya hukum itu responsif
artinya merupakan sarana respons atas kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi
masyarakat. Artinya, hukum dapat berlaku efektif apabila hukum itu hidup di
dalam masyarakat.
Keabsahan hukum dalam hukum
responsif didasarkan pada keadilan substantif dan aturan-aturan tunduk pada
prinsip dan kebijaksanaan. Artinya aparatur kepolisian dapat mengabaikan
peraturan perundang-undangan jika tidak memberi rasa keadilan dalam konteks
nilai moralitas oleh masyarakat umum. Hukum responsif tidak mementingkan
penguasa dan merugikan masyarakat umum berbeda dengan hukum represif yang malah
sebaliknya. Nilainilai moral dan kultur budaya yang positif dalam masyarakat
dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum disamping juga nilai-nilai
substantif dan struktural. Namun nilai Budaya yang negatif akan menjadi cambuk
bagi penegakan hukum.
Aparat kepolisian yang dewasa ini
menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum berpedoman pada tekstual. Penegakkan
hukum yang dewasa ini masih represif dan otonom maka urgen sekali untuk menkontruksi pola pikir kepolisian
kedalam penegakan hukum yang responsif sehingga tidak hanya berpedoman pada
undang-undang tertulis melainkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam
mengatasi ketegangan-ketegangan hukum saat ini. Penegakan hukum yang responsif
oleh kepolisian diharapkan dapat menjawab ketegangan-ketegangan hukum saat ini
dan mewujudkan suatu keadilan yang substantif. Pemikiran dalam hukum responsif
memberi terobasan agar kepolisian dalam menegakan hukum tidak lagi rule making
melainkan rule
F.
Hak
Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalh hak hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kodratnya. HAM meliputi hak hidup, kemerdekaan, hak milik
dan hak hak dasar yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat
diganggu gugat oleh orang lain.
Sejarah perkembangan HAM
a.
Perkembangan
HAM di Inggris
Magna Charta à Piagam Agung (1215) yaitu batasi kekuasaanraaja john, bertindak
sewenang wenang terhadap rakyat dan bangsawan.
Pelitiaon Of
Rights (1628) à
pertanyaan tentang hak hak rakyat dan jaminanya, pajak pungutan harus dengan
persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksa terima tentara dirumah, tentara
tidak boleh gunakan hukum perang pada masa damai.
Habeas Corpus
Act (1679) à UU
mengatur tentang penahanan sesorang, tahanan diperiksa dalam wakti 2 hari
setelah ditahan, alasan penahanan harus disertai bukti sah menurut hukum.
Bill Of Right
(1689) à UU
yanf diterima parlemen inggris untuk perlawanan terhada raja james II,
kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan dalam berbicara, dan
mengeluarkan pendapat, pajak uu pembentukan tentara harus seijindengan
parlemen. Bahkan parlemen dapat mengubah keputusan raja.
b.
Perkembangan
HAM di Amerika Serikat
Didasari
pemikiran John Locke hak hidup, hak kebebasan dan hak milik
Pada tanggal 4
juli 1776 adanya declaration of indepedence of the united states.
Perjuangan
sebagai emigran inggris.
c.
Perkembangan
HAM di Perancis
Naskah awal
revolusi perancis (1789) declation des droits de l’homme et du citoyen
(pernyataan tentang HAM dan WN). Ketidakpuadan kaum borjuis dan rakyat terhadap
Raja Louis XVI.
Revolusi
perancis.
d.
Pengakuan
HAM PBB
Deklarasi 10 Des 1948 tentang hari
HAM.
Hak
Asasi Manusia di Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang
indonesia telah berlaku tiga undang
undang dasar dala empat periode
a.
Periode
18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, berlaku UUD 1945.
b.
Periode
27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950 berlaku UUD RIS.
c.
Periode
17 agustsu 1950 sampai 5 juli 1959, berlaku UUD 1950.
d.
Periode
5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
Pencantuman
pasal pasal tentang hak asasi manusia dalam tiga UU tersebut berberada satu sama lainya. Dalam bebrapa
saja, sementara kontitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hal ini demikian karena memang
situasinya sangat dekat dengan deklarasi HAM PBB yang masih aktual. Disamping
itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukkan
lagi ke dalam UUD ataau perundangan lainya di negara negara anggota PBB. Agar
secar yuridis formal HAM dapat berlaku dinegara masing masing. Ketika UUD 1945
berlaku kembali sejak 5 juli 1959, secara yuridi formal hak hak asasi manusia
tidak lagi lengkap seperti deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat di dalam UUD
1945 hanya beberapa pasal saja. Pada masa awal orde baru ssalaah satu tujuan
pemerintah adalah melaksanakan hak hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD
1945 serta melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditangani oleh sebuah
panitia MPRS yang kemudian menyusun rancangan piagam hak hak asasi manusia
serta hak hak dan kewjaiban warganegara yang akan dibahs pada isdang MPRS 1968.
Pada proses ini MPRS menemukan jalan buntu, sehingga proses pelengkapan itu
dihentiakan. Setelah terbentuk MPR pada tahun 1970 persolan ham tidak lagi
diagendakan. Pada era reformasi prose pelengkapan itu mulai dibahas pada sidang
istimewa MPR tahun 1998 yang salah satu ketetapanya berisi piagam HAM.
Hak
asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak hak fundamental yang dimiliki
seserorang dan melekat pada kodrat manusia. HAM di indonesia terdapat pada
pasal 1 angka 1 undang undang nomof 39 tahun 1999. Nahwa hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat kebradaan manusia sebagai
makhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrah Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
prlindungan harkat dan martabat manusia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penegakan hukum adalah
B.
Kritik
dan saran
Komentar
Posting Komentar