Makalah Penegakkan Hukum



MAKALAH
PENEGAKAN HUKUM
DisusunGunaMemenuhiTugas
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
DosenPengampu : Bakti Fatwa Anbiya, M.Pd.


DisusunOleh :
Erina Ismawati                        (1703036029)
Yolla                                       (1703036030)
Diah Novi Karisma                  (1703036031)
Nazimatul Muizza                   (1703036032)


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses yang menjabarkan nilai, ide cita cita yang cukup abstrak untuk mencapai tujuan hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia masih sangat rendah, dapat diliat dari sejarah bangsa indonesia yang hingga kini masih merasakan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh prilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar enis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainya.
Perilaku tidak adil dan diskriminaif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal ( antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggran hak asasi manusia yang berat. Pada kenyataanya, selama ini negara republik indonesia dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, ataupenegakan masih jauh dari kata memuaskan. Hal itu tercermin dai kejadian berupa penangkapan yag tidak sah, penculikan pembunuhan atau pemusnahan kelompok etnis tertentu. Semua itu bukti bahwa indonesia masih kurang dalam penegakan hukum.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengenrtian negara hukum
2.      Apa saja ciri ciri negara hukum
3.      Bagaimana hakikat negara hukum
4.      Seperti apa penegakan hukum di Indonesia
5.      Bagaimana urgensi penegakan hukum di Indonesia
6.      Seperti apa bentuk hak asasi manusia di Indonesia
C.     Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian negara hukum
2.      Untuk mengetahui ciri ciri negara hukum
3.      Untuk menegtahui hakikat negara hukum
4.      Untuk mengatahui penegakan hukum di Indonesia
5.      Untuk mengetahui urgensi penegakan hukum di Indonesia
6.      Untuk mengetahui hak asasi manusia di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Negara hukum
Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahanya didasarkan atas hukum. Karena itu pemerintah dan lermbaga lembaga lain melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang undangan yang berpuncak spada konstitusi (berisi keputusan/konsenssus bersama) atau hukum dasar negara. Dengan demikian dalam negara hukum kekuasaan negara didasarkan atas hukum bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasarkan konstitusi. Negara berdasarkan atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi sehingga ada istilah supremasi hukum.
B.     Ciri ciri negara hukum
Ciri ciri negara hukum secara umum
a.       Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
b.      Kegiatan negara beerada dalam kontrol kekuasaan kehakiman yang aktif.
c.       Berdasarkan undang undang yang menjamin HAM.
d.      Membentuk pembagian kekuasaan.
Ciri ciri negara hukum menurut para ahli
Friedrich Julius Stahl menurutnya, ciri ciri negara hukum.
a.       Hak Asasi Manusia HAM.
b.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM atau yang disebut Trias Politika.
c.       Peradilan administrasi dalam perselisihan.
            Prof. Sudargo Gautama
a.       Terdapat pembatasan negara terhadap perorangan atau dengan kata lain negara tidak dapat bertidak sewenang wenang.
b.      Asas legalitas.
c.       Pemisahan kekuasaan.
C.     Hakikat negara hukum
Keberdaan negara hukum sangat pentig manakala rakyat membutuhkan suatu solusi masalah malui hukum yang dapat menyelesaikan permasalahanya dan menjamin kenyamanan dalam penyelesaianya. Hakikat sebuah negara hukum adalah berjalanya supremasi hukum, persamaan dalam huku, asas legalotas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif ynag independent, peradilan bebas dantidak memihak perailan tata usaha negara, perlindungan hak asasi manusia,bersifat demokratis, sara untuk mewujudkan tujuan negara dan trasnparasi dan kontrol sosial.
Masalah yang kita ketahui pada negara hukum adalah persoalan tentang kekuasaan. Ada dua sentra kekuasaan.  Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan menjadi syarat mutlak untuk dapat memerintah. Dilain pihak nampak rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaanya. Kita menyaksikan apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negar hukum. Dengan demikian, nyatalah betapa pentingnya negara hukum dalam kaitanya dengan persoalan yang ada disekitar kita.
Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu:
1.      Perlindungan HAM
2.      Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara
3.      Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum  (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.
Iklan


D.    Penegakan hukum
            Penegakan hukum merupakan suatu persoalan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Perkataan penegakan hukum mempunyai konotasi menegakkan, melaksanakan ketentuan didalam masyarakat, sehingga dalam konteks yang lebih luas penegakan hukum merupakan suatu proses berlangsungnya perwujudan konsep konsep yang abstrak menjadi kenyataan. proses penegakan hukum dalam kenyataanya memuncak pada pelaksanaanya oleh para oleh para pejabat penegak hukum itu sendiri.
Dalam hukum pidana, penegakan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kadri Husain adalah suatu sistem pengendalian kejahatan yang dilakukan oleh lembaga kepolisian dan lembaga kemsyarakatan. Kemudian soerjono soekanto penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai nilai yang terjabarkan di dalam kaedah kaedah yang mantap dan mengewejantah dan sikap tidak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas luasnya untukmemberikan perlindungan hukum kepada aparatur penyelenggara pemerintahan yang baik dan jujur serta tidak mempunyai motivasi untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
Kemudian dalam melakukan upaya penegakan hukum, yaitu melaksanakan sanksi represif bersama komponen penegak hukum lainya yang dilandasi perangkat atau peraturan hukum dan menghormati hak hak dasar manusia dengan cara mengusahakan ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan, pelaksanaan  proses peradilan pidana, dan mencegah timbulnya penyakit masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan.
Dalam proses penegakan hukum, ada faktor faktor yang mempengaruhinnya. Faktor tersebut cukup mepunyai arti sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut. Menurut Soerjono Soekanto faktor faktor itu ada lima, yaitu
1.      Faktor hukum
Dalam praktik penyelenggaraan penegakan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu susunan yang bersifar abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secra normatif.
Suatu kebiajakan atau tindakan yang tidak sepenuhnya berdasar hukum merupakan sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang kebijakan atau tindakan itu tidak bertentangan dengan hukum. Maka pada hakikatnya penyelenggaraan hukum bukan hanya mencakup law enforcement saja. Namun, juga peace meintenance, karena penyelenggaraan hukum sesungguhnya merupakan suatu proses penyerasian antara nilai kaedah dan pola perilaku nyata yang bertujuan mencapai kedamaian. Drngan demikian, tidak semua permasalahan dapat diselesaikan hanya dengan hukum tertulis, karena tidak mungkin ada peraturan perundang undangan yang dapat mengatur seluruh tingkah lakumanusia, yang isinya lebih jelas bagi setiap warga masyarakat yang diaturnya dan serasi antara kebutuhan untuk menerapkan peraturan dengan fasilitas yang mendukungnya.
Mengenai hal hukum dalam hal ini dapat diambil contoh pada pasal 363 KUHP yang perumusan tindak pidanaya hanya mencantumkan maksimunya saja, yaitu 7 tahun sehingga hakim untuk menentukan berat ringanya hukuman dimana ia dapat bergerak dalam batas batas maksimal hukuman. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan itu terlalu ringan atau terlalu  mencolokperbedaan antara tuntutan dengan pemidanaan yang dijatuhkan. Hal ini merupakan suatu penghambat dalam penegakan hukum tersebut.
2.      Faktor penegakan hukum
Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting. Dalam konteks ini menyengkut kepribadian dan mentalitas penegak hukum, bahwa selama ini ada kecenderungan yang kuat di kalangan masyarakat untuk mengartikan hukum sebagai petugas atau penegak hukum. Artinya hukum diidentikkan dengan tingkah laku nyata petugas atau penegak hukum. Sayangnya dalam melaksanakan wewenangnya sering kali timbul persoalan karena sikap dan perlakuan yang dipandang melamapui wewenang yang dinggap melunturkan citra penegak hukum.
Hal ini berakibat tidak memahami batas batas kewenangan, karena kurang pemahaman terhadap hukum. Sehingga terjadi penyalahgunaan dalam melaksanakan tugas penyidikan dan tugas kepolisian lainya. Masalah peningkatan kualitas ini merupakan salah satu kendala yang dialami berbagai instansi.
3.      Faktor sarana atau fasilitas pendukung
Faktor ini mencakup perangkat lunak dan perangkat keras, salah satu contoh perangkat lunak adalah pendidikan. Perangkat kerasnya adalah fisik yang berfungsi sebagai faktor pendorong.
Oleh karena itu, sarana atau fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual.
4.      Faktor masyarakat
Faktor masyarakat berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk kedamaian di dalam masyarakat. Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya mempunyai kesadaran hukum, persoalan yang timbul adalah taraf kepatuhan hukum, yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang dan rendah. Sikap masyarakat yang kurang menyadari tugas polisi, tidak mendukung dan malahan kebanyakan bersikap apatis serta menganggap tugas penegakan hukum semata mata urusan polisi, serta keengganan terlibat sebagai saksi dan sebagainya. Hal ini menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum.
5.      Faktor kebudayaan
Dalam kehidupan sehari hari, orang begitu sering membicarakan tentang kebudayaan. Kebudayaan menurut soerjono soekanto mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menetukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Dengan demikian kebudayaan merupakan suatu garis pokok tentang perilakuan yang menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, serta sebagai tolok ukur dari efektivitas penegakan hukum. Dari lima faktor penegakan hukum tersebut faktor penegakan hukumnya sendiri merupakan titik sentralnya. Hal ini disebabkan oleh baik  undang undangnya disusun oleh penegak hukum, penerapanya pun dialksnakan oleh penegak  masyarakat luas.
E.     Urgensi penegakan hukum di Indonesia
Urgensi adalah mendorong untuk meningkatkan tentang kedisiplinan. Urgensi penegakan hukum adalah keadaan yang mendorong atau mengharsukanya adanya penegakan hukum. Urgensi penagakan hukum di indonesia pada masalah peradilan diantaranya ada polisi, jaksa, hakim dan KPK. Pada makalah ini akan menjelaskan tentang polisi, yang merupakan garda terdepan dalam masalah penegak hukum dan yang paling dekat dengan masyarakat. Tetapi pada akhir akhir ini aparat kepolisian sering melaukan tindakan yang tidak bermoral dan cenderung main hakim sendiri. Contohnya, pertama kasus yang pernah menggegerkan bangkalan jawa timur yang menempatkan seorang polisi sebagai aktir yang melakukan pemunuhan terkait itu dapat diajdikan sebagai konklusi awal bahwa polisi juga manusia yang bisa terserer dalam sehingga mendorong untuk berbuat kriminal. Implikasi tersebut membuat banyak masyarakat yang tidak percaya lagi terkait dengan kinerja kepolisian. Degradasi moral aparat kepolisian dalam berbagai peristiwa patut menjadi sorotan. Mengapa polisi yang telah terdidik dan terikat pada kode etik semakin bertindak seolah olah penjahat berseragam? Terkait dengan hal itu ada salah satu polri yang menjabarkan filosofi terkait dengan tugas polri yaitu penganyom, pelindung, penegak hukum dan masyarakat. Tetapi dalam menegakkan hukum semakin memudar karena dalam tatanan empiris dilapangan antara aparat kepolisian yang melaksanakan tugas pokok atau tidak. Apabila kepolisian bertindak secara kaku maka akan semakin pro kepada kepentingan masyarakat luas. Penegak hukum di indonesia lebih cocok dalam aliran positivisme karena melaksanakan secara tekstual atau pernyataan hitam diatas putih berupa peraturan perunng undang yang sejatinya diuat oleh manusia.
Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick, bahwa hukum itu berfungsi di masyarakat hendaknya hukum itu responsif artinya merupakan sarana respons atas kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Artinya, hukum dapat berlaku efektif apabila hukum itu hidup di dalam masyarakat.
Keabsahan hukum dalam hukum responsif didasarkan pada keadilan substantif dan aturan-aturan tunduk pada prinsip dan kebijaksanaan. Artinya aparatur kepolisian dapat mengabaikan peraturan perundang-undangan jika tidak memberi rasa keadilan dalam konteks nilai moralitas oleh masyarakat umum. Hukum responsif tidak mementingkan penguasa dan merugikan masyarakat umum berbeda dengan hukum represif yang malah sebaliknya. Nilainilai moral dan kultur budaya yang positif dalam masyarakat dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum disamping juga nilai-nilai substantif dan struktural. Namun nilai Budaya yang negatif akan menjadi cambuk bagi penegakan hukum.
Aparat kepolisian yang dewasa ini menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum berpedoman pada tekstual. Penegakkan hukum yang dewasa ini masih represif dan otonom maka urgen sekali  untuk menkontruksi pola pikir kepolisian kedalam penegakan hukum yang responsif sehingga tidak hanya berpedoman pada undang-undang tertulis melainkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mengatasi ketegangan-ketegangan hukum saat ini. Penegakan hukum yang responsif oleh kepolisian diharapkan dapat menjawab ketegangan-ketegangan hukum saat ini dan mewujudkan suatu keadilan yang substantif. Pemikiran dalam hukum responsif memberi terobasan agar kepolisian dalam menegakan hukum tidak lagi rule making melainkan rule

F.      Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalh hak hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. HAM meliputi hak hidup, kemerdekaan, hak milik dan hak hak dasar yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.
Sejarah perkembangan HAM
a.       Perkembangan HAM di Inggris
Magna Charta à Piagam Agung (1215) yaitu batasi kekuasaanraaja john, bertindak sewenang wenang terhadap rakyat dan bangsawan.
Pelitiaon Of Rights (1628) à pertanyaan tentang hak hak rakyat dan jaminanya, pajak pungutan harus dengan persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksa terima tentara dirumah, tentara tidak boleh gunakan hukum perang pada masa damai.
Habeas Corpus Act (1679) à UU mengatur tentang penahanan sesorang, tahanan diperiksa dalam wakti 2 hari setelah ditahan, alasan penahanan harus disertai bukti sah menurut hukum.
Bill Of Right (1689) à UU yanf diterima parlemen inggris untuk perlawanan terhada raja james II, kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan dalam berbicara, dan mengeluarkan pendapat, pajak uu pembentukan tentara harus seijindengan parlemen. Bahkan parlemen dapat mengubah keputusan raja.
b.      Perkembangan HAM di Amerika Serikat
Didasari pemikiran John Locke hak hidup, hak kebebasan dan hak milik
Pada tanggal 4 juli 1776 adanya declaration of indepedence of the united states.
Perjuangan sebagai emigran inggris.
c.       Perkembangan HAM di Perancis
Naskah awal revolusi perancis (1789) declation des droits de l’homme et du citoyen (pernyataan tentang HAM dan WN). Ketidakpuadan kaum borjuis dan rakyat terhadap Raja Louis XVI.
Revolusi perancis.
d.      Pengakuan HAM PBB
Deklarasi 10 Des 1948 tentang hari HAM.
Hak Asasi Manusia di Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang indonesia telah  berlaku tiga undang undang dasar dala empat periode
a.       Periode 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, berlaku UUD 1945.
b.      Periode 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950 berlaku UUD RIS.
c.       Periode 17 agustsu 1950 sampai 5 juli 1959, berlaku UUD 1950.
d.      Periode 5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
Pencantuman pasal pasal tentang hak asasi manusia dalam tiga UU tersebut   berberada satu sama lainya. Dalam bebrapa saja, sementara kontitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hal ini demikian karena memang situasinya sangat dekat dengan deklarasi HAM PBB yang masih aktual. Disamping itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukkan lagi ke dalam UUD ataau perundangan lainya di negara negara anggota PBB. Agar secar yuridis formal HAM dapat berlaku dinegara masing masing. Ketika UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 juli 1959, secara yuridi formal hak hak asasi manusia tidak lagi lengkap seperti deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat di dalam UUD 1945 hanya beberapa pasal saja. Pada masa awal orde baru ssalaah satu tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditangani oleh sebuah panitia MPRS yang kemudian menyusun rancangan piagam hak hak asasi manusia serta hak hak dan kewjaiban warganegara yang akan dibahs pada isdang MPRS 1968. Pada proses ini MPRS menemukan jalan buntu, sehingga proses pelengkapan itu dihentiakan. Setelah terbentuk MPR pada tahun 1970 persolan ham tidak lagi diagendakan. Pada era reformasi prose pelengkapan itu mulai dibahas pada sidang istimewa MPR tahun 1998 yang salah satu ketetapanya berisi piagam HAM.
Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak hak fundamental yang dimiliki seserorang dan melekat pada kodrat manusia. HAM di indonesia terdapat pada pasal 1 angka 1 undang undang nomof 39 tahun 1999. Nahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat kebradaan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh  negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta prlindungan harkat dan martabat manusia.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Penegakan hukum adalah
B.     Kritik dan saran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlaq Tasawuf Kelompok 13

Ini dia Hulul dan wahdatul wujud

Refleksi kuliah dan Persiapan Uas Pkn